Perspektif Alasan Pemberat Pidana dalam Kasus Korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan : Penjelasan Frasa Keadaan Tertentu
Abstract
Kasus korupsi merupakan salah satu kejahatan besar (extraordinary crime) yang sudah mengakar di Indonesia. Hukuman bagi para koruptor dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana, dimana koruptor dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan dimasa pandemi covid-19. Tidak sedikit pejabat yang terkena Olah Tangkap Tangan KPK, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Jabantannya sebagai seorang menteri yang melakukan korupsi dimasa pandemi tentu menjadi alasan munculnya pemberat pidana. Oleh karena itu penting untuk menganalisis yuridis dan fakta dalam kasus ini. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alasan pemberat pidana terutama dalam perspektif waktu terjadinya kasus korupsi saat pandemi covid-19. Tujuan akhir adalah dapat menganalisis pertimbangan hakim dalam pekara ini apakah telah mencantumkan alasan pemberat pidana sebagai mana fakta yang terungkap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitan ini adalah data sekunder meliuti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan teknik kualitatif yakni mengumpulkan literatur yang mendukung penelitian. Penelitian ini menunjukkan kelayakan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabawo atas kasus korupsi yang dilakukan dilihat dari alasan pemberat pidana. Adapun alasan pemberat pidana yakni dilakukan saat negara mengalami bencana nasional yang masuk sebagai keadaan tertentu, jabatannya sebagai seorang menteri dan kerugian yang diakibatkan. Jika dilihat sesuai fakta, seharusnya terdapat penambahan hukuman kepada terdakwa Edhy Prabowo sesuai dengan alasan pemberat pidana. Maka dari itu, diperlukan sebuah analisis yang meninjau kembali alasan pemberat pidana yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.