Kejahatan Pencucian Uang dan Perdagangan Orang
Perspektif Internasional dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
Abstract
Kejahatan pencucian uang dan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang sulit untuk diberantas. Pencucian uang sendiri dan perdagangan orang menjadi fenomena yang menjadi permasalahan yang sering kali dihadapi oleh negara-negara di dunia. Meningkatnya jumlah kasus pencucian uang dan perdagangan orang dari waktu ke waktu, maka perlu evaluasi dari efektifnya penerapan hukumnya serta bagaimana pengaturan hukum mengenai upaya untuk memberantas dan mencegah pencucian uang dan perdagangan orang kedepannya, melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, serta peraturan hukum apa saja yang mengatur tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya dari kejahatan pencucian uang dan perdagangan orang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan negara lain turut serta bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan perdagangan orang dengan instrumen hukum yang telah dirumuskan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.