Menyoal Hak Narapidana Korupsi dalam Pemilihan Umum
Saripati Keadilan
Abstract
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2018 memposisikan Indonesia naik menjadi posisi 89 dari 180 negara. Angka ini naik tujuh peringkat dari sebelumnya. Peringkat yang meningkat ini menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Terobosan yang dilakukan dalam menciptakan efek jera pada perilaku tindak pidana korupsi di antaranya yaitu melalui pencabutan hak politik lewat putusan hakim di pengadilan. Mantan narapidana kasus kejahatan sesual pada anak, bandar narkoba, dan kasus korupsi dilarang menjadi bacaleg atau bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Penelitian hukum (legal research) yuridis normatif dipergunakan sebagai metode penelitian ini dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang guna menemukan doktrin-doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun aturan hukum untuk menemukan jawaban atas isu-isu hukum yang ada. Isu hukum ini di antaranya yaitu politik hukum pemberantasan korupsi lewat upaya membatasi hak politik untuk eks narapidana korupsi. Keluarnya aturan yang dipercaya bisa membentuk efek jera bagi perilaku korupsi ini memicu pro-kontra, di mana di satu sisi terdapat pihak yang mendukung hal tersebut, namun di sisi lainnya terdapat sebagian yang kontra akan aturan tersebut yang menganggap mencederai hak asasi manusia. Pencabutan terhadap hak politik ini dipercaya menjadi kontruksi hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana tujuan dilakukannya hal ini dalam rangka mencegah terpilihnya pemimpin yang sebelumnya sudah pernah bertindak korupsi.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pencegahan; Tindak Korupsi, Eks Narapidana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.