Kontroversi Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tantangan Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia serta Ekstradisi di Indonesia
Abstract
Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi seringkali berkesinambungan dengan sanksi yang dianggap masih jauh dari kata setuju bagi setiap kalangan, yaitu pidana mati. Pidana mati merupakan sanksi terakhir atau bisa dianggap sanksi tertinggi dari segala sanksi hukum yang ada. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur bagaimana cara mengatasi masalah tindak pidana korupsi ini dengan berbagai kebijakan yang dibuat. Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan banyak aspek, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas, sehingga sanksi dari tindak pidana korupsi cenderung berat bahkan sampai kepada sanksi pidana mati. Sebenarnya pidana mati tidak selalu diakibatkan tindak pidana korupsi , namun seringkali yang terdengar adalah disebabkan oleh tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi bisa dianggap sebagai Extraordinary Crime. Selain itu akibat dari sanksi berat bagi pelaku tindak pidana korupsi sendiri tidak bertanggungjawab atas tindakannya sehingga seringkali melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari sanksi berat dengan tujuan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsinya. Akibat dari tindakan pelaku pidana korupsi tersebut juga berakibat adanya pemberlakuan ekstradisi bagi mereka dan seringkali pembelaan para pelaku ini mengarah kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Maka dari itu artikel ini akan membahas bagaimana sebenarnya akibat dari tindak pidana korupsi yang seringkali meluas ke tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun tujuan melakukan penelitian artikel ini melihat sejauh mana keadilan yang dapat ditegakkan oleh negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta pendekatan secara historis untuk mendalami kasus-kasus yang akan kita diskusikan dalam artikel ilmiah ini.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.