Analisis Penerapan Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi untuk Pengembalian Kerugian Negara
Abstract
Korupsi merupakan salah satu dari jenis tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dimana para tindak pelaku kejahatannya merupakan orang-orang yang notaben nya memiliki pendidikan tinggi serta memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Menurut data dari Transparency International Indonesia, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara dalam konteks negara dengan tindak korupsi terbanyak di dunia. Korupsi telah berkembang pesat dan maju di berbagai negara, salah satunya ialah negara Indonesia. Hal tersebut kerap menimbulkan keresahan di kalangan warga Indonesia terkait penegak hukum di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, digunakan asset recovery atau pengembalian aset guna memulihkan kerugian negara yang dilakukan secara terintegrasi. Dari konteks tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu cara mengatasi korupsi adalah dengan asset recovery. Adapun jenis metode penelitian yang dilakukan oleh penulis yakni penelitian hukum empiris (socio legal research) yang bertujuan untuk mengidentifikasi isu hukum dalam kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.