Praperadilan Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Century (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2018.Jkt.Sel)

  • Dodik Prihatin Faculty of Law, University of Jember
  • Halif Halif
  • Alif Nando Prayoga A

Abstract

Tak sedikit kasus korupsi yang penanganannya menggantung selama bertahun-tahun. Alasan penangguhan kasus korupsi tersebut didasarkan pada fakta bahwa KPK tidak diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena kasusnya telah ditangguhkan selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century ini. Dimana kasus ini bermula pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century ini divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century ini digantung atau dibungkam hingga pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai alasan. Dalam permohonannya, MAKI menduga KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam putusannya hakim memutuskan mengabulkan permintaan MAKI dengan memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan kasus korupsi bank Century kepada polisi atau kejaksaan sehingga SP3 dapat dikeluarkan jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Putusan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt. Sel dianggap aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan penulis menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah analisis bahan hukum sekunder. Dalam kompetensi Pasal 77 KUHAP karena KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3 sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Pasal 40 UU KPK sehingga KPK tidak tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. Kedua, terkait pertimbangan hakim yang dalam putusannya memerintahkan KPK untuk melimpahkan perkara korupsi bank century ke polisi atau kejaksaan, juga tidak tepat dan bertentangan dengan UU KPK, terutama terkait dengan nominal kerugian negara yang sebesar di atas 1 miliar rupiah yang harus ditangani KPK secara independen. Saran dari penelitian ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan berupa hak tersangka dan demi terciptanya kepastian hukum, perlu adanya pedoman terkait jangka waktu penanganan perkara korupsi baik pada tahap penyidikan maupun penyidikan sebagai apa yang telah diterapkan pada penanganan perkara pidana umum yang mempunyai jangka waktu tertentu setiap kali, baik menangani kasus ringan, sedang, dan sulit.

Published
2022-07-06
How to Cite
PRIHATIN, Dodik; HALIF, Halif; PRAYOGA A, Alif Nando. Praperadilan Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Century (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2018.Jkt.Sel). JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 56-73, july 2022. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/32334>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.32334.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.