Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Abstract
Perkembangan tindak pidana suap di sektor pertambangan selama masa pandemi COVID-19 (keadaan darurat) menjadi tantangan bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Modus-modus operandi yang baru dan sulit dideteksi menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan suatu strategi pemberantasan. Apalagi, suap dalam sektor pertambangan berkaitan dengan perizinan atau sebuah mekanisme yang menentukan suatu korporasi dapat atau tidaknya memulai proses penambangan, atau disebut dengan prosedur Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini pun menjadi penyebab terjadinya praktik suap yang berdampak pada sisi ekonomi berupa ketidakstabilan perekonomian, dampak sosial dalam bentuk pergeseran iklim yang kondusif dalam kesejahteraan, dan dampak lingkungan terkait eksplorasi sumber daya tambang yang berlebihan. Tidak hanya itu, dampak yang disignifikan terlihat pada meningkatnya jumlah kasus, kerugian negara yang telah nyata ada, dan kerugian negara yang berpotensi sangat besar untuk terjadi. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dianalisis seluruh esensi dari tindak pidana suap di sektor pertambangan khususnya terkait IUP, yang menjadi tugas dari para lembaga penegak hukum untuk memberantas jenis kejahatan ini. Melalui metode legal dan sosio-legal yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual serta berdasar pada sumber-sumber hukum yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, akan dihasilkan suatu penelitian yang bersifat memulihkan dan meberikan inovasi terhadap lembaga utama pemberantas tindak pidana suap di Indonesia secara komprehensif. Upaya pemberantasan yang akan diutamakan adalah terkait desain kelembagaan yang berfokus pada jalinan kerja sama untuk mewujudkan sinergitas di dua sisi. Sisi lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang secara yuridis telah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, dan sisi kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan keteraturan di seluruh sendi-sendi dan tatanan kehidupannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.