Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis UU Perbankan dan Tanggungjawab Bank atas Kejahatan Karyawan

  • Dwiki Agus Hariyono
  • I Gede Widhiana Suarda
  • Samuel Saut Martua Samosir

Abstract

Tindak Penelitian normatif ini bertujuan untuk meneliti doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta meneliti pertanggungjawaban sebuah bank terhadap kejahatan dari karyawannya. Penelitian ini menggunakan metode deduksi dan bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terdapat satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat ditemukan pada Pasal 46 ayat (2) yaitu vicarious liability doctrine. Apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebut saja Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ketiga peraturan tersebut formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi memiliki perbedaan dalam hal pembebanan pertanggungjawaban secara pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, kemudian apabila karyawan melakukan kejahatan maka bank atau korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana hanya sebatas sanksi administratif.

Published
2021-11-03
How to Cite
HARIYONO, Dwiki Agus; SUARDA, I Gede Widhiana; SAMOSIR, Samuel Saut Martua. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis UU Perbankan dan Tanggungjawab Bank atas Kejahatan Karyawan. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 80-97, nov. 2021. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/27572>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i1.27572.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.