Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis UU Perbankan dan Tanggungjawab Bank atas Kejahatan Karyawan
Abstract
Tindak Penelitian normatif ini bertujuan untuk meneliti doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta meneliti pertanggungjawaban sebuah bank terhadap kejahatan dari karyawannya. Penelitian ini menggunakan metode deduksi dan bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terdapat satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat ditemukan pada Pasal 46 ayat (2) yaitu vicarious liability doctrine. Apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebut saja Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ketiga peraturan tersebut formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi memiliki perbedaan dalam hal pembebanan pertanggungjawaban secara pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, kemudian apabila karyawan melakukan kejahatan maka bank atau korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana hanya sebatas sanksi administratif.