Konsep Pemidanaan Dhandha Alab sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi

  • Cahya Intan Ayuningsekar
  • Fanisa Luthifa Putri Erwanti
  • Salma Jane Benedicta

Abstract

Korupsi bagaikan penyakit di Indonesia yang tak kunjung sembuh meski telah ada obatnya pada regulasi. Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur yakni pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam implementasinya masih banyak ditemukan celah kelonggaran. Pemidanaan penjara yang umum didakwakan bagi para koruptor dirasa kurang efektif dalam memberikan efek jera dan keadilan apalagi kini banyak koruptor yang mendapat potongan hukuman di masa pandemi. Sanksi pidana berupa penjarapun dalam proses mulai dari awal persidangan telah memakan banyak biaya belum lagi negara harus memfasilitasi koruptor itu kelak ketika di lapas. Di sisi lain pidana uang pengganti tambahan juga telah dilaksanakan tetapi realitanya jumlah yang dibayarkan tidak sebanding dengan kerugian negara. Apabila kasus korupsi ini tidak segera mendapatkan angin segar alternatif solusi pemidanaan maka Indonesia akan hanya jalan di tempat dalam pemberantasan kasus korupsi. Berbagai gagasan muncul menawarkan solusi sebagai upaya menemukan jalan tengah dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, seperti hadirnya gagasan pemiskinan koruptor hingga pemberian sanksi pidana mati. Keberadaan gagasan-gagasan tersebut tentunya menuai banyak pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung adanya upaya pemiskinan koruptor sebagai langkah untuk memberikan efek jera secara instan kepada koruptor. Namun, pendapat lain datang dari (Alm.) Adnan Buyung Nasution, seorang Advokat senior mengatakan bahwa kebijakan pemiskinan koruptor hanya akan menambahkan angka kemiskinan dan menjadi beban negara sebab fakir miskin juga perlu dipelihara oleh Negara. Berangkat dari keresahan tersebut, penulis menggagas sebuah konsep yang bernama Dhanda Alab yang dalam bahasa sanskerta berarti hukuman denda. Dhanda Alab mengadopsi konsep gijzeling atau paksa badan yang diterapkan pada wajib pajak yang wanprestasi serta pemiskinan dengan menitikberatkan pada pengembalian aset negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku tindak pidana korupsi secara utuh sebagaimana layaknya pengembalian hutang. Oleh karena itu, dengan konsep Dhanda Alab harapannya penanganan korupsi selain memberi efek jera tetapi juga memberikan keadilan.

Published
2021-11-03
How to Cite
AYUNINGSEKAR, Cahya Intan; ERWANTI, Fanisa Luthifa Putri; BENEDICTA, Salma Jane. Konsep Pemidanaan Dhandha Alab sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 37-54, nov. 2021. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/27571>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i1.27571.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.