Konsepsi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19 sebagai Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat Terdampak

  • Sendy Pratama Firdaus
  • Muhammad Ghifari Fradhana Bahar
  • Basri Muhammad Sangadji

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi masyarakat secara luas juga terdampak dari adanya tindak pidana korupsi ini. Mekanisme Restitusi yang ditawarkan dalam penelitian ini bertujuan guna melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak dari adanya korupsi bantuan dana sosial COVID-19. Hal ini karena dalam sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung memfokuskan terhadap perlindungan hak pelaku kejahatan atau offender centered. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi juga perlu dilakukan, dengan cara efektif dan efisien. Pada penelitian ini penulis melihat perlu dipertimbangkan pembentukan perwakilan KPK di setiap daerah provinsi di Indonesia. Hal ini karena agar pemberantasan korupsi bisa secara efisien dan optimal di daerah-daerah Indonesia lainnya. Selain itu, perwakilan KPK tersebut dapat memberikan pendidikan anti korupsi terhadap masyarakat dan pemuda sekitar wilayah kerjanya. Sebab eksistensi KPK sebagai state auxiliary organ yang mempunyai tugas khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memiliki fungsi untuk memberikan pendidikan anti korupsi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat. Selain itu, KPK perlu membangun sinergi bersama Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketiga lembaga tersebut diberikan amanat oleh peraturan perundang-undangan agar mampu memberantas tindak pidana secara optimal dan maksimal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan metode berupa pendalaman dan penguraian dalam undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual. Data penelitian ini merupakan studi pustaka dengan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini secara singkat berisi bahwa masyarakat terdampak korupsi bantuan sosial COVID-19 dapat dikategorikan menjadi korban langsung (direct victim) Oleh karena itu, masyarakat terdampak berhak mendapatkan restitusi untuk memulihkan hak-haknya. Ketentuan mengenai restitusi sejatinya sudah ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,  UU tentang Pengadilan HAM, UU Tindak Pidana Terorisme, dan diatur pula dalam Pasal 98-101 KUHAP, tetapi penerapan restitusi terhadap masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi belum pernah diterapkan. Selain itu, memberi saran kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kehadiran perwakilan KPK di setiap daerah provinsi.

Published
2021-11-03
How to Cite
FIRDAUS, Sendy Pratama; BAHAR, Muhammad Ghifari Fradhana; SANGADJI, Basri Muhammad. Konsepsi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19 sebagai Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat Terdampak. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 55-79, nov. 2021. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/27136>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i1.27136.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.