Wabah Korupsi Dikala Pandemi: Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Selama Pandemi sebagai Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Abstract
Polemik tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan malapetaka bagi seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bukan hanya menimbulkan kerugian secara materiil bagi negara, korupsi nyatanya turut menciderai hak sosial masyarakat. Terhambatnya pertumbuhan ekonomi, kemerosotan investasi, eskalasi kemiskinan, hingga ketimpangan pendapatan hanyalah sebagian dari banyaknya dampak negatif korupsi. Ironinya, extraordinary crime tersebut tidak pernah memandang situasi, kondisi, apalagi korbannya. Selama pandemi COVID-19 saja, di mana Indonesia sedang pontang-panting menghadapi wabah tersebut, korupsi justru semakin menjamur menjadi suatu “wabah baru”. Ibarat ladang emas yang menyilaukan mata, situasi serba sulit ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk kepentingan pribadi. Kontroversi korupsi semakin memanas pasca tertangkap tangannya mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, atas kasus korupsi dana bantuan sosial masyarakat. Masyarakat yang sedang dilanda situasi serba krisis semakin meringis. Prioritas negara saat ini memang aspek kesehatan, tapi jenis white collar crime tersebut tidak bisa diabaikan. Sayangnya, penjatuhan pidana bagi koruptor selama ini terkesan sekadar retorika belaka. Pidana penjara dan pengembalian aset negara atas kasus korupsi tidak sebanding dengan besarnya kerugian dari kejahatan tersebut. Realita banyaknya kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum juga memangkas kepercayaan masyarakat. Isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilemahkan pasca revisi UU KPK 2019 menjadi puncak kemarahan masyarakat. Arah pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, Penulis hendak membahas mengenai bagaimana masifnya tipikor selama pandemi. Selain itu, Penulis akan memberi gambaran perihal status quo pemberantasan korupsi masa kini sebagai refleksi masa mendatang. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta deskriptif-analitis dengan bahan baku hukum sekunder sebagai kajian kepustakaan. Nantinya, penelitian ini akan menampilkan carut marut problematika korupsi selama pandemi dan memberikan solusi konkrit yang dapat diterapkan di masa mendatang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.