Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto

  • Manggala Rizal Nurcholis Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda
  • Sapti Prihatmini

Abstract

Inovasi dalam pengembangan teknologi alat tukar memunculkan aset kripto yang awalnya berfungsi sebagai uang digital. Aset kripto menawarkan inovasi dengan minat dan peran manusia, dengan hal ini berarti tanpa harus melewati otoritas bank sentral dalam pengoperasian dan pembuatannya. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang yang diterima oleh Indonesia hanya Rupiah, mengakibatkan aset kripto diganti sebagai uang. Disisi lain keidentikan aset kripto dengan anonimitas (tanpa identitas) serta pseudonimitas (identitas palsu), membuat aset kripto sebagai wadah alat untuk menciptakan ancaman atas tindak tindak pidana tindak pidana uang. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, penelitian ini menemukan permasalan-permasalahan yang memungkinkan bahkan timbul sebagai tindak pidana terhadap inovasi investasi aset kripto. Masalah-permasalahan tersebut, diantaranya adalah keberadaan aset sebagai uang di Indonesia serta dasar penjeratan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam investasi aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. di antaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. diantaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang.


Kata Kunci: Aset kripto, Uang, Tindak pidana pencucian uang, Kekosongan Hukum

Published
2022-07-06
How to Cite
NURCHOLIS, Manggala Rizal; SUARDA, I Gede Widhiana; PRIHATMINI, Sapti. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 21-40, july 2022. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/26765>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.26765.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.