Legal Protection for Women as Victims of Criminal Acts (Research at Women and Children Protection Unit the Jember Resort Police)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum beserta kendala dalam pemberian perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban tindak pidana di PPA Kepolisian Resor Jember. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh dalam penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban di PPA Kepolisian Resor Jember melalui perlindungan secara represif namun belum diterapkan terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum. Adapun kendala unit PPA Kepolisan Resor Jember dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana yaitu tidak adanya tenaga psikologi khusus, keterbatasan ruangan yakni ruangan istirahat, dan belum ada aturan yang mengatur tentang perintah perlindungan hukum secara khusus terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum. Oleh karena perlu adanya pembenahan unit PPA Kepolisian Resor Jember dan adanya peraturan hukum terkait perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan umum.
References
Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dewi, Heriana Eka. 2012. Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Indah, Maya. 2021. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moelyanto. 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara.
Muliana, Reski, Indra Ayu Lestari, dan Juangsa. 2020 “Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Pendidikan Anti Kekerasan.” Jurnal Mappesona, Vol. 3. No. 1.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2022 Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam, Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan.. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan-berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan. Diakses 28 November 2022, Pukul 21.00 WIB
Raharjo, Satjipto. 2015. llmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sianturi, S.R. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Sipatuhar, Bernad Arif. 2022 “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 4, No. 1.
Suharsil. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sri Wiyanti Edyonno. Hak Asasi Perempuan Dan Konvensi CEDAW. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Hak-Asasi-Perempuan-dan-Konvensi-Cedaw.pdf. Diakses 9 Januari 2023, Pukul 23.15 WIB.
Vitasari, IPtu Dyah. "Wawancara Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember". 2023.
Wijayanta, Tata. 2014 “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum , Vol. 14, No. 2
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.