MEMBANGUN CITRA POSITIF MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DALAM UPAYA MEMPERKUAT LEGITIMASI
Abstract
Sengketa pilkada bagian dari rangkaian penyelesaian dan pemulihan atas terjadinya pelanggaran dalam pilkada. Pelanggaran pilkada bisa terjadi dari awal perencanaan, persiapan, serta tahapan hingga perhitungan suara hasil pilkada. Pelanggaran pilkada adalah berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Permasalahan tersebut berimplikasi pada daftar pemilih, hak memilih, dan perhitungan suara. Tidak terdaftarnya seseorang dalam daftar pemilih dapat berimplikasi terhadap hilangnya hak pilih sebagai masyarakat atau warganegara yang berdemokrasi. Lalu daftar pemilih yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan yaitu penggelembungan suara untuk memenangkan paslon yang sudah terikat kerjasama dengan lembaga penyelenggara pilkada. Melihat permasalahan diatas, dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana membangun citra masyarakat terhadap penyelesaian sengketa pilkada dalam upaya memperkuat legitimasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sengketa Pemilu terbagi dua: sengketa dalam proses Pemilu dan sengketa pada tahapan akhir yaitu perselisihan hasil Pemilu. Tindak Pidana Pemilu ditangani pengawas Pemilu, ditindaklanjuti ke kepolisian, dilimpahkan kepada kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Pelanggaran administrasi pemilu ditangani pengawas Pemilu, lalu ditindaklajuti ke KPU dan KPU daerah, lalu KPU dan KPU daerah menjatuhkan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disidang dan diputuskan oleh DKPP. Selanjutnya, perselisihan antarpeserta Pemilu atau antar calon diselesaikan oleh pengawas Pemilu; peselisihan administrasi Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan banding bisa diajukan ke PTTUN, sedangkan perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK.
Penulis yang mengusulkan naskahnya untuk dapat diproses penerbitannya pada e-SOSPOL dianggap telah menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulis tidak dapat menarik naskah yang telah usulkan untuk diproses hingga mendapat jawaban dari Ketua Dewan Penyunting atas status naskah artikel ilmiahnya (diterima atau ditolak untuk diterbitkan).
2. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap kasus plagiasi atas artikel yang terbit pada e-SOSPOL
3. Penerbit tidak bertanggung jawab atas data dan isi dari artikel yang diterbitkan pada e-SOSPOL, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.