EVALUASI PROGRAM PERBAIKAN GIZI DALAM MENCEGAH STUNTING TAHUN 2017-2020 DI DESA GLAGAHWERO KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendiskripsikan evaluasi program Perbaikan Gizi dalam Mencegah Stunting di Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Program perbaikan gizi adalah program nasional pemerintah di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan dampaknya pada status gizi masyarakat Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Program Perbaikan Gizi. Angka stunting masih relatif tinggi terbukti dengan prevelensi stunting tahun 2018, Kabupaten Jember berada di peringkat ke-8 tertinggi di Jawa Timur bahkan tahun 2019 Kabupaten Jember berada di posisi ke-3 tertinggi se Jawa Timur yakni sebesar 37,94. Begitu pula dengan Desa Glagahwero yang ditetapkan menjadi salah satu desa prioritas penanganan stunting, karena angka stunting disana pada tahun 2017-2020 dalam kurun waktu 1 tahun jumlahnya cenderung bertambah. Maka dari itu, fokus penelitian ini yakni mengevaluasi program perbaikan gizi di Desa Glagahwero Kecamatan Panti. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan strategi triangulasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data sekunder (ADS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Desa Glagahwero masih belum mampu untuk menekan angka stunting secara maksimal karena stunting membutuhkan penanganan yang terpadu dan komprehensif serta butuh waktu yang lama untuk mendapatkan hasilnya, adapun jika dilihat laju persentasenya selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2017-2019 justru konsisten meningkat.
Kata Kunci: Evaluasi, Program Perbaikan Gizi, Stunting
Penulis yang mengusulkan naskahnya untuk dapat diproses penerbitannya pada e-SOSPOL dianggap telah menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulis tidak dapat menarik naskah yang telah usulkan untuk diproses hingga mendapat jawaban dari Ketua Dewan Penyunting atas status naskah artikel ilmiahnya (diterima atau ditolak untuk diterbitkan).
2. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap kasus plagiasi atas artikel yang terbit pada e-SOSPOL
3. Penerbit tidak bertanggung jawab atas data dan isi dari artikel yang diterbitkan pada e-SOSPOL, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.